INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | BRI Unit Loktabat | Supiyeh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.932.563,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.932.563,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.991.337,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 5.941.226,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH
SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : L-02857111 M DA 8441 BJ Merk Toyota Tahun 2014 atas nama RATNA WATI.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |