Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNIT RATU ELOK 1.Sulaiman
2.Siti Noor Jannah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT RATU ELOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sulaiman
2Siti Noor Jannah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.291.072,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.291.072,- ( TUJUH PULUH JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.677.059,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 25.614.013,- (DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU TIGA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 01312 atas Nama Simun di Lingkungan Desa Kiram, Kec. Karang Intan , Kab. Banjar, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak