INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2025/PN Bjb | PT. Sinar Berlian Jaya Utama | 1.SLAMET PUJI SANTOSO 2.MARIA SUSANTY 3.HANDRIANUS BAHI WIBOWO 4.SUMARNI 5.SUPRAPTI 6.PIYONO 7.MISHADI 8.SYAIFUL BAHRI 9.MUSRIAH 10.RUSTAM SUTIKNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Memerintahkan TERGUGAT I S/D TERGUGAT X atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, untuk tidak melakukan kegiatan, transaksi apapun atas tanah sengketa sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan provisi pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
DALAM POKO PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak yang terletak dahulu di lingkungan RT. 020 RW. XIV Jalan Kasturi, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, sekarang di Jalan Tambak Ramania RT.029 RW.006, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 63/AGR/KLU/VI/1998 Atas Nama WAGIANTO, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : 73 M + 102,2 Meter berbatasan Perumahan Griya Utama Asri 2
• Sebelah Selatan : 170 M berbatasan dahulu Slamet sekarang tidak diketahui
• Sebelah Barat : 122,3 M berbatasan dahulu Redno Adi sekarang tidak diketahui
• Sebelah Timur : 58,4 M + 46 M berbatasan Jalan dan Perumahan Griya Utama Asri 2
Berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 1.640.000.000,00. (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) pembayaran tahap pertama dan kwitansi jual beli tanggal 15 Februari 2017 sebesar Rp. 1.250.000.000,00. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pembayaran tahap kedua atau pelunasan;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I S/D TERGUGAT X adalah melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum alas hak yang dimiliki oleh TERGUGAT I S/D TERGUGAT X dan siapapun yang mendapat hak daripadanya yang mengklaim di atas tanah milik PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X, membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, antara lain :
- Kerugian materiil, berupa PENGGUGAT tidak dapat menjual tanah a quo ditaksir sebesar Rp..1.500.000.000,00. (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian moriil, berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT dikalangan kolega, keluarga, dan masyarakat tidak dapat diukur dengan nilai rupiah, namun untuk kepastian hukum cukup kiranya menggantikan biaya materai sebesar Rp. 10.000,00. (Sepuluh Ribu Rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap TERGUGAT I S/D TERGUGAT X lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bik voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X serta TURUT TERGUGAT I S/D TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X untuk membayar biaya perkara.
Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).
Terima kasih. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |