Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
FAISAL AGUNG ROSADI Alias ICAL Bin BUDIONO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/O.3.20/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL AGUNG ROSADI Alias ICAL Bin BUDIONO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI als ICAL bin BUDIONO, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di samping Alfamart Jalan  Jl. Trikora RT. 01 RW. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah disebutkan sebelumnya, Terdakwa sedang menunggu Sdr. RIYAN yang telah memesan sabu-sabu dari Terdakwa, namun sebelum diserahkan sabu-sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi SABIRIN, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. yang merupakan pihak Kepolisian Resor Banjarbaru.      
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Saksi SYURYA ABADI Als SYURYA Als ITOK dimana Terdakwa mengambil dari Saksi SYURYA ABADI als SYURYA untuk dijualkan kepada Sdr. RIYAN seharga Rp300.000,-.   
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu-sabu dari Saksi SYURYA ABADI asl SYURYA als ITOK yang pertama hari sabtu tanggal 13 januari 2024 siang sekitar jam 14.00 wita sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 namun belum sempat terjual Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa juga membeli sabu-sabu di tempat sdra. RAMADAN sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama dan kedua pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sedangkan yang ketiga pada hari selasa tanggal 09 januari 2024 sekitar 14.00 wita Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).   Bahwa Terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan berupa uang karena sabu-sabu pada Saksi SYURYA ABADI als SYURYA als ITOK tersebut belum habis terjual semua dari sabu-sabu yang dibeli sebanyak 1 (satu) gram namun Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis dari Saksi SYURYA ABADI Als SYURYA Als ITOK.        
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00550/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. terhadap barang bukti Nomor 01741/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.010 gram dan barang bukti Nomor 00223/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.013 gram yang seluruhnya milik Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI ALS ICAL bin BUDIONO adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai mekanik mesin sehingga tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.    

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI als ICAL bin BUDIONO, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di samping Alfamart Jalan  Jl. Trikora RT. 01 RW. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal dari Saksi SABIRIN, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. melaksanakan giat penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa di samping Alfamart Jalan Trikora RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti lalu Saksi SABIRIN, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO masukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau merek EXCEL CLICK kemudian kotak rokok tersebut Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO pegang menggunakan tangan kiri sedangkan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor IMEI 862194058452515.   
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa sedang menunggu Sdr. RIYAN yang memesan sabu-sabu padanya, Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Saksi SYURYA ABADI als SYURYA als ITOK dan akan dijual seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 diketahui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram.        
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00550/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. terhadap barang bukti Nomor 01741/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.010 gram dan barang bukti Nomor 00223/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.013 gram yang seluruhnya milik Terdakwa FAISAL AGUNG ROSADI ALS ICAL bin BUDIONO adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai mekanik mesin sehingga tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya