Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
BENEDICTUS JERICHO YOGA SUKARNO Alias YOGA Bin GATOT SUKARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 923 /O.3.20/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENEDICTUS JERICHO YOGA SUKARNO Alias YOGA Bin GATOT SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------- Bahwa terdakwa BENEDICTUS JERICHO YOGA SUKARNO Alias DOYOK Bin GATOT SUKARNO bersama-sama dengan Saksi Anak yang Berkonflik dengan Hukum FERRY ARMANJA Alias FERRY Bin MISRANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Parkiran Kos-kosan yang beralamat di Komplek Kehutanan Ratu Elok Jalan Wanabakti RT.10 RW.02, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 14.00 WITA, Anak Saksi FERRY ARMANJA (yang pada saat itu masih berusia 17 Tahun dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan terdakwa sedang berkumpul di Kos-kosan Sidomulyo, kemudian pada saat itu Anak Saksi FERRY ARMANJA menerima telpon dari sdr. AHMADI(DPO) yang mana berupa suruhan untuk mencuri sepeda motor, dan pada saat itu sdr. AHMADI mengirimkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Anak Saksi FERRY ARMANJA sebagai uang operasional.
  • Bahwa setelah uang tersebut di terima, Anak Saksi FERRY ARMANJA mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan pergi menggunakan motor ke sebuah Kosan yag beralamat di Komplek Kehutanan Ratu Elok Jalan Wanabakti RT.10 RW.02, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa masuk ke parkiran Kosan tersebut yang pada saat itu pagarnya dalam keadaan terbuka, dan langsung mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru putih tahun 2018 dengan No. Polisi DA 6251 EBE dengan No. Rangka: MH1JM2124JK125099 dan No. Mesin: JM21E2105221, milik Saksi DEDY SETIAWAN tanpa izin dan sepengetahuan Saksi DEDY SETIAWAN dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, sedangkan Anak Saksi FERRY ARMANJA mengawasi keadaan dari luar parkiran.
  • Bahwa setelah motor tersebut berhasil dikeluarkan dari parkiran, terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi FERRY ARMANJA memutus kabel stop kontak sehingga mesin motor tersebut bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci, kemudian terdakwa dan Anak Saksi FERRY ARMANJA membawa motor hasil curian tersebut ke rumah sdr. AHMADI (DPO) di daerah Bati-bati.
  • Bahwa setelah sampai di rumah sdr. AHMADI, Anak Saksi FERRY ARMANJA menjual sepeda motor tersebut kepada sdr.AHMADI seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana hasil dari penjualan tersebut Anak FERRY ARMANJA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak FERRY ARMANJA bersama-sama dengan terdakwa, Saksi DEDY SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya