Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
ALFIANOOR Bin BAMBANG APRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANOOR Bin BAMBANG APRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa ALFIANOOR Bin BAMBANG APRIANSYAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 16.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Bawah Jembatan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 10.00 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH (yang dituntut dalam perkara terpisah) atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang, lalu atas hal tersebut Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN mengaku pada pihak kepolisian bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Terdakwa dengan cara membelinya dari Terdakwa pada hari yang sama sekira jam 07.00 WITA di daerah Kelayan Kota Banjarmasin serta Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN juga memberitahukan ciri-ciri Terdakwa kepada para petugas kepolisian;
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Jalan Bawah Jembatan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang mana kemudian para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 16.00 WITA dan menemukan Terdakwa sedang menunggu seseorang sambil menelfon disamping sepeda motor yang Terdakwa bawa, lalu para petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan melihat bahwa Terdakwa melemparkan sesuatu ke sekitar Terdakwa berada, kemudian para petugas kepolsian menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Perintah Tugas lalu menjelaskan bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang, lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan warga setempat, lalu para petugas kepolsian menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna berisikan 3 batang rokok, 1 (satu) buah Pipet Kaca dan 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta 1 (satu) buah Tas Kecil merk Mortega warna Coklat, 1 (satu) buah HP merek Raedmi A2 warna Hitam dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merek Honda Scoopy DA 6795 AAK warna Abu-abu yang diduga digunakan Terdakwa sebagai sarana peredaran gelap narkotika lalu atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Februari bahwa 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,11 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/14.b/II/2024/Reskrim tanggal 27 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01809/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ALFIANOOR Bin BAMBANG APRIANSYAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 16.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Bawah Jembatan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 10.00 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN Bin NURDIANSYAH (yang dituntut dalam perkara terpisah) atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang, lalu atas hal tersebut Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN mengaku pada pihak kepolisian bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Terdakwa pada hari yang sama sekira jam 07.00 WITA di daerah Kelayan Kota Banjarmasin serta Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN juga memberitahukan ciri-ciri Terdakwa kepada para petugas kepolisian;
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Jalan Bawah Jembatan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang mana kemudian para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 16.00 WITA dan menemukan Terdakwa disamping sepeda motor yang Terdakwa bawa, lalu para petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan melihat bahwa Terdakwa melemparkan sesuatu ke sekitar Terdakwa berada, kemudian para petugas kepolsian menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Perintah Tugas lalu menjelaskan bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD AKBAR JULIAN atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang, lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan warga setempat, lalu para petugas kepolsian menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna berisikan 3 batang rokok, 1 (satu) buah Pipet Kaca dan 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta 1 (satu) buah Tas Kecil merk Mortega warna Coklat, 1 (satu) buah HP merek Raedmi A2 warna Hitam dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merek Honda Scoopy DA 6795 AAK warna Abu-abu yang diduga digunakan Terdakwa sebagai sarana peredaran gelap narkotika lalu atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Februari bahwa 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,11 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/14.b/II/2024/Reskrim tanggal 27 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01809/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya