Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
MUHAMMAD SANDI Alias SANDI Bin Alm. SARWANI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1257 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANDI Alias SANDI Bin Alm. SARWANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANDI Als SANDI bin Alm. SARWANI, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah disebutkan sekitar pukul 01.10 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HANA (DPO) melalui handphone dan meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu keduanya membuat janji untuk bertemu di Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. EMEK (DPO) di daerah Tarung, Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli sabu-sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu, setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram tersebut Terdakwa langsung menuju ke Lokasi tempat Terdakwa membuat janji dengan Sdr. HANA (DPO) yaitu di depan Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru namun belum sempat Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut lalu Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi RISWAN ANDRIAN, S.H. (keduanya anggota POLRI) mendatangi Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi RISWAN ANDRIAN, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram yang dipegang di tangan kiri Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No.Pol DA 6213 PAV tanpa surat, dan 1 (satu) unit handphone iPhone 8+ warna putih dengan IMEI 356768087678886 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dan sebagai sarana transportasi Terdakwa dalam transaksi sabu-sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------            
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah / keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah membelikan sabu-sabu dimana uang tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol.--------------------
  • Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06237/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md terhadap barang bukti Nomor 19008/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.003 gram yang milik Tersangka MUHAMMAD SANDI Als SANDI bin Alm. SARWANI adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANDI Als SANDI bin Alm. SARWANI, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi RISWAN ANDRIAN, S.H. barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram yang dipegang di tangan kiri Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek HONDA SCOOPY warna putih dengan No.Pol DA 6213 PAV tanpa surat, dan 1 (satu) unit handphone iPhone 8+ warna putih dengan IMEI 356768087678886 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dan sebagai sarana transportasi Terdakwa dalam transaksi sabu-sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya sekitar pukul 01.10 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HANA (DPO) melalui handphone dan meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu keduanya membuat janji untuk bertemu di Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. EMEK (DPO) di daerah Tarung, Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli sabu-sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu, setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram tersebut Terdakwa langsung menuju ke Lokasi tempat Terdakwa membuat janji dengan Sdr. HANA (DPO) yaitu di depan Alfamart Guntung Manggis Jalan Guntung Manggis RT 013 RW 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru namun belum sempat Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut lalu Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi RISWAN ANDRIAN, S.H. (keduanya anggota POLRI) mendatangi Terdakwa.------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 08 Agustus 2024 diketahui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06237/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md terhadap barang bukti Nomor 19008/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.003 gram yang milik Tersangka MUHAMMAD SANDI Als SANDI bin Alm. SARWANI adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya