INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2024/PN Bjb | 1.JUHAIRIYAH 2.NOVIA WULANDARI 3.REZKY RAHMATIANTI 4.SYIDDHATUL MUHIBBAH |
4.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG BANJARBARU 5.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BANJARMASIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2024/PN Bjb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Bahwa sebelum putusan akhir diberikan untuk menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat, yaitu, sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
2. Memerintahkan kepada Tergugat II atas permohonan Tergugat I untuk tidak melaksanakan lelang tanggal 23 Agustus 2024 terhadap objek jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
sampai perkara a quo hingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (Inchract).
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Sadikun yang telah meninggal pada tanggal 4 Agustus 2021.
3. Menyatakan secara hukum bahwa sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
Adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi milik almarhum Sadikun kepada Ahli Waris.
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Sadikun adalah berhak atas tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang agunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dibawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5297, Luas : 265 M2, , yang terletak di Jl. Budi Karya I No. 88, RT/RW : 17/06, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru - Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama : Sadikun.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini dan menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
11. Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |