Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 161.902.241,- (SERATUS ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 151.869.451,- (SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 10.032.790,- (SEPULUH JUTA TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 8511 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama BAMBANG YULIANTO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|