Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Bjb Dino Farwidyan Saputro Muhammad Farid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dino Farwidyan Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Farid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian materiil senilai 700.000.000  ( tujuh ratus juta rupiah )
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian inmateriil senilai Rp. 5.000.000.000 (lima Milyar Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang di hadirkan penggugat.

 

Atau : jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya ( Exaeqou et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak