Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT (PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah surat permohonan penundaan atau keringanan angsuran kepada Tergugat dengan Nomor :01SP/XI/2023 tanggal 27 September 2022 melalui JNT exspress nomor resinya JD0343470867 permohonan penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum kontrak antara Penggugat dengan tergugat nomor 04122122000641 sejak tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai kontrak kredit Rp. 822,132,000.,- (delapan ratus dua puluh dua Juta rupiah serratus tiga puluh dua juta rupiah), tenor 36 bulan dengan angsuran Rp. 22.837.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) perhari di kali selama 270 hari dengan total kerugian materil Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupaih)dan kerugian Imateril PENGGUGAT merasa tidak tenang dalam melakukan aktivitas dan selalu was-was dalam bekerja sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) yang harus di bayar tergugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru mempunyai pendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo Et bono) |