Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 914 /Enz.2/O.3.20/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RO. Ulin Gang Amanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT dan saksi DEDI IRAWAN yang merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Utara melakukan penangkapan terhadap saksi FENDI PAMUNGKASI (dalam penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RO. Ulin Gang Amanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan saksi FENDI PAMUNGKASI (dalam penuntutan terpisah), ditemukan dalam kekuasaan saksi FENDI PAMUNGKASI (dalam penuntutan terpisah) barang bukti berupa Obat Zenith Carnophen 2 (dua) klip Kecil yang berisikan masing masing klip 5 (lima) butir Zenith carnophen  dan 1 (satu) Klip kecil yang berisikan 4 (empat) butir Zenith carnophen dan setelah dilakukan interogasi singkat terhadap saksi FENDI PAMUNGKASI (dalam penuntutan terpisah) obat zenit carnophen tersebut didapatkan oleh saksi FENDI PAMUNGKASI (dalam penuntutan terpisah) dari Terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) per 15 (lima belas) butirnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT dan saksi DEDI IRAWAN yang merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Amanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah kantong Plastik Warna Hitam;
  • 1 (satu) buah kotak transparan;
  • 10 (sepuluh) Plastik klip kecil yang masing masing berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • Uang Rp. 200.000.,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi singkat, Terdakwa mendapatkan obat zenith carnophen tersebut dari Sdr. AMANG (DPO) di daerah Pasar Lima Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa telah melakukan penjualan obat zenith carnophen selama 6 (enam) bulan untuk keperluannya sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menerima dan menjadi perantara jual beli terhadap obat zenith carnophen tersebut yang mana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap:
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisikan masing-masing plastik klip berisikan 5 (lima) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen

Dengan jumlah keseluruhan 350 butir dengan berat 169,05 gram pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04356/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN dengan nomor: 13749/2024/NNF adalah positif mengandung Karisoprodol, yang termasuk dalam daftar golongan (I) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RO. Ulin Gang Amanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT dan saksi DEDI IRAWAN yang merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Amanah Rt.04 Rw.02 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau badan Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) Plastik Klip Besar yang berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (satu) buah kantong Plastik Warna Hitam;
  • 1 (satu) buah kotak transparan;
  • 10 (sepuluh) Plastik klip kecil yang masing masing berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Zenith Carnophen;
  • Uang Rp. 200.000.,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap:
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen;
  • 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisikan masing-masing plastik klip berisikan 5 (lima) butir Narkotika Golongan I jenis Zanith Carnophen

Dengan jumlah keseluruhan 350 butir dengan berat 169,05 gram pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04356/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN dengan nomor: 13749/2024/NNF adalah positif mengandung Karisoprodol, yang termasuk dalam daftar golongan (I) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya