Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
AZUAR SODIQ Bin DENY CAHYANI. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1127 /O.3.20/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZUAR SODIQ Bin DENY CAHYANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa AZUAR SODIQ Bin DENY CAHYANI, pada hari Kamis tanggal 13 bulan Juni tahun 2024 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora di depan Komplek Pesona Puri Banjar Asri dan di depan Komplek Pesona Bhayangkara, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi FAUL ADZEMI Alias FAUL Bin TUGIMAN dan Saksi M RISKY MAULANA Alias RISKY Bin YODI EFFENDI selaku anggota Kepolisian Resor Banjarbaru melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya video tawuran antar kelompok pemuda yang meresahkan masyarakat;
  • Bahwa video tawuran antar kelompok tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 01.30 Wita di Komplek Pesona Puri Banjar Asri, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang terdiri dari beberapa orang yang membawa senjata tajam dan salah satu diantaranya adalah Terdakwa AZUAR SODIQ Bin DENY CAHYANI, yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis gobang atau parang panjang;
  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita, Terdakwa mendapat pesan dari Grup Whatsapp INFO TAHLILAN yang terdiri dari beberapa kelompok, diantaranya kelompok Vanti, kelompok Doski, kelompok Pasram dan kelompok Warkem  memberitahukan bahwa kelompok bernama Tome menantang untuk berkelahi, kemudian  pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 00.00 Wita, Terdakwa bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dalam kelompok berkumpul di sekitaran SMP 5 Banjarbaru selanjutnya bersama-sama menggunakan sepeda motor pergi menuju Jalan Trikora depan Komplek Pesona Puri Banjar Asri, tetapi kelompok Tome lari, kemudian pada sekitar jam 01.30 Wita berlanjut mendatangi kelompok Tome di depan Komplek Pesona Bhayangkara, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk jenis Gobang (parang panjang) dengan gagang terbuat dari plastik padat, dengan panjang besi 71cm (tujuh puluh satu sentimeter) diakui Terdakwa didapatkan dengan cara meminjam dari teman Terdakwa, Sdr. DEPA, yang sempat disimpan di rumah Terdakwa hingga kemudian dibawa ke tempat terjadinya tawuran;
  • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta bukan termasuk benda pusaka atau benda yang berhubungan dengan cagar budaya.

---------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya