Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNIT LIANG ANGGANG 1.HUSIN
2.ALFIL GINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT LIANG ANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSIN
2ALFIL GINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.752.719,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar  Rp. 148.752.719,-  (  SERATUS  EMPAT PULUH DELAPAN JUTA  TUJUH  RATUS  LIMA  PULUH  DUA  RIBU  TUJUH  RATUS  SEMBILAN BELAS),  yang  terdiri dari pokok sebesar Rp. 135.976.140,- ( SERATUS TIGA PULUH  LIMA  JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH  ENAM RIBU  SERATUS EMPAT PULUH  ) ditambah bunga sebesar  12.776.579,- ( DUA  BELAS JUTA  TUJUH  RATUS TUJUH  PULUH  ENAM RIBU   LIMA  RATUS  TUJUH  PULUH  SEMBILAN),  ditambah pinalty sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.   Apabila Tergugat  tidak melunasi  seluruh sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty) secara  sukarela kepada Penggugat, maka terhadap  seluruh harta  benda yang dimiliki oleh Para  Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan sah  dan  berharga   Sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap   obyek  dalam  Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Sporadik Nomor : 593/203/VI/LUS/2011 Jl Kelurahan Kel Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru  atas nama BAKRAN.  berikut sekaligus  tanah  dan  bangunan  yang  berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak