Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa nama AGUS MULYA HUSIN dan AGUS MULYA yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tersebut di atas adalah satu dan sama orang dengan AGUS MULIA HUSIN sesuai dengan identitas resmi;
3.Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk mencatat dan memperbaiki nama dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10017, 10018, 2035, 10016, 5663, 2042, 149, 12703, 00951, 01000, 00999, 00998, 01004, 9993, 01003, 12899, dan 3505 dari yang tertulis AGUS MULYA HUSIN atau AGUS MULYA menjadi AGUS MULIA HUSIN. |