INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | BRI UNIT RATU ELOK | 1.Nur Hadi 2.Siti Rajuana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.853.765,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.853.765,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.139.396,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 6.714.369,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang diagunkan oleh Tergugat akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek kepemilikan SHM NO 3923 Atas Nama NUR HADI yang berlokasi di Komplek Graha Citra Megah Blok B RT 040 RW 001 Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |