Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Alias BOY Bin Alm. ABDUL GANI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 14.30 WITA atau pada seuatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 para petugas kepolisian Satuan Reserse narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dengan ciri-ciri tubuh kurus dan berkulit sawo matang memakai kaos berwarna merah sedang berada di Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru untuk melakukan transaksi peredaran gelap narkotika;
- Bahwa atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 14.30 WITA dan kemudian menemui Terdakwa, lalu para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Saksi HENDRIK YUNIKA dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR adalah petugas kepolisian Satuan Reserse narkoba Polres Banjarbaru yang mana telah menerima informasi dari masyarakat bahwa Teradakwa akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika lalu para petugas kepolisian menunjukan Surat Tugas kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi SUTRISNO;
- Bahwa atas penggeledahan tersebut, para petrugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar Plastik Klip warna Silver, lalu atas barang-barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/74/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,14 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP. Sisih/74/V/2024/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,011 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04122/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Alias BOY Bin Alm. ABDUL GANI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 14.30 WITA atau pada seuatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 para petugas kepolisian Satuan Reserse narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dengan ciri-ciri tubuh kurus dan berkulit sawo matang memakai kaos berwarna merah sedang berada di Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru terlibat peredaran gelap narkotika;
- Bahwa atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 14.30 WITA dan kemudian menemui Terdakwa, lalu para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Saksi HENDRIK YUNIKA dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR adalah petugas kepolisian Satuan Reserse narkoba Polres Banjarbaru yang mana telah menerima informasi dari masyarakat bahwa Teradakwa terlibat peredaran gelap narkotika lalu para petugas kepolisian menunjukan Surat Tugas kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi SUTRISNO;
- Bahwa atas penggeledahan tersebut, para petrugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar Plastik Klip warna Silver, lalu atas barang-barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/74/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,14 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP. Sisih/74/V/2024/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,011 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04122/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |