Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025, Sekira Pukul 22.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru atas adanya aduan dari masyarakat berhasil mengamankan pelaku an. FATHUL JANAH Binti NORMANSYAH Di Sebuah Warung yang beralamat Jl. Trikora dekat Komp. Pergudangan LIK Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk dengan total keseluruhan 6 (Enam) Botol Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|