Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Teh Sen Siong subur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teh Sen Siong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1subur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.095.834,00
Petitum

Primair

  • Menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan;

 

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda bergerak milik Penggugat (Revindicatoir Beslag), yaitu berupa 1 (satu) unit truck model Dump Truck, merk Hino, jenis MB Barang, tahun 2008, warna Hijau, Nopol. DA 8792 CS, No.rangka : MJEC1JG4484018056, No.mesin : W04DTNJ24328, No.BPKB : F 4875353 M, No.STNK : 16847289.B;
  • Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan kembali obyek jual beli dalam kondisi baik dan utuh kepada Penggugat yaitu berupa 1 (satu) unit truck model Dump Truck, merk Hino, jenis MB Barang, tahun 2008, warna Hijau, Nopol. DA 8792 CS, No.rangka : MJEC1JG4484018056, No.mesin : W04DTNJ24328, No.BPKB : F 4875353 M, No.STNK : 16847289.B;
  • Menghukum Tergugat dengan penggantian kerugian lainnya dan bunga sebagai berikut :
    • Kerugian :
  • Kerugian immateriil bila obyek jual beli (dump truck) tersebut diatas diusahakan (disewakan) ke pihak lain dengan perhitungan sewa per bulan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan *acuan harga sewa dump truck di wilayah Kota Banjarmasin melalui media online, salah satunya adalah RASKITA GROUP, dimana bila disewakan selama 9 (sembilan) bulan, terhitung sejak kelalaian/cidera janji Tergugat di bulan September 2023 hingga bulan Mei 2024, maka total pendapatan yang bisa diusahakan dari sewa dump truck tersebut adalah sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
    • Bunga :
  • Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) dari kerugiaan materiil, 6 % x Rp Rp. 209.585.000,- = Rp. 12.575.000,-(dua belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun, dihitung sejak diajukannya gugatan ini ke  Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan estimasi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan, maka perhitungan bunga

 

moratoir yang sepatutnya didapatkan oleh Penggugat sebesar

Rp. 12.575.000,- : 12 bulan = Rp. 1.047.917,-

Rp. 1.047.917,- x 2 bulan = Rp. 2.095.834,- (dua juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);

Sehingga kewajiban lain yang dibebankan kepada Tergugat adalah sebagai berikut :

Kerugian immateriil Rp. 225.000.000,- + Bunga moratoir Rp. 2.095.834,- = Rp. 227.095.834,- (dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), untuk dapat dibayarkan secara langsung tunai dan sekaligus lunas;

  • Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh sejak dibacakannya isi amar putusan;
  • Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Atau,

Subsidair

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak