INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Bjb | IKA DARONA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 6372-LT-16062025-0004 atas nama IKA DARONA diubah menjadi IKA WIDIASARI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |