Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bjb KSP Kopdit Mekar Sejahtera CHRISTOFORUS AP TALALAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Kopdit Mekar Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHRISTOFORUS AP TALALAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.628.600,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian Pokok dan Jasa Pinjaman serta kerugian imateriil sebesar Rp. 6.628.600,- (Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) secara nyata kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus atau berupa barang yang senilai dengan tuntutan;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
 

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak