Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa M. TOYYIB Alias ABANG TOY Bin ASRAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa beralamat pada Jl. Mistar Cokrokusumo RT.008 RW.003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi sdr. INAS (Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/08/VI/Res.4.2/2025/Reskrim tanggal 18 Juni 2025) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gramnya Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA sdr. INAS datang ke rumah Terdakwa beralamat pada Jl. Mistar Cokrokusumo RT.005 RW.003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa kemudian diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk DP dan sisanya akan dilunasi setelah sabu-sabu habis terjual;
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu yang terjual;
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisan dari Polsek Cempaka diantaranya saksi FADHILAH RAMADHAN dan saksi DOOHAN NURFIANTO mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamat pada Jl. Mistar Cokrokusumo RT.008 RW.003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip kecil transparan, 1 (satu) buah plastik klip kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan Marlboro warna merah hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan kecil transparan, 1 (satu) buah korek api/mancis warna orange, 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna kuning metalik beserta casing warna hitam;
- Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang berupa serbuk kristal tersebut dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan hasil barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana kesimpulan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0360 tanggal 19 Juni 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 1,45 gram;
- Bahwa pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan Terdakwa selama ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. TOYYIB Alias ABANG TOY Bin ASRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa beralamat pada Jl. Mistar Cokrokusumo RT.008 RW.003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Petugas Kepolisan dari Polsek Cempaka diantaranya saksi FADHILAH RAMADHAN dan saksi DOOHAN NURFIANTO mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamat pada Jl. Mistar Cokrokusumo RT.008 RW.003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip kecil transparan, 1 (satu) buah plastik klip kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan Marlboro warna merah hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan kecil transparan, 1 (satu) buah korek api/mancis warna orange, 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna kuning metalik beserta casing warna hitam;
- Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang berupa serbuk kristal tersebut dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan hasil barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana kesimpulan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0360 tanggal 19 Juni 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 1,45 gram;
- Bahwa pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan Terdakwa selama ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
|