Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 26 Maret 2022 atas hutang Tergugat sebesar Rp.490.275.000,- (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada Penggugat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pada Penggugat sebesar Rp.490.275.000,- (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang tersebut, sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah dengan luas 495 M2 yang terletak di Jl. Bumi Berkat RT. 002 RW.001 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan Menjadi hak milik Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk balik nama surat kepemilikan Tergugat ke atas nama PT. Kalimantan Concrete Engineering (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Dan atau apabila Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |