Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU MARYONO Bin LAGIMAN ALM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 29/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/31/VI/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYONO Bin LAGIMAN ALM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, Sekira Pukul 21.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. MARYONO Bin LAGIMAN ALM di sebuah rumah tepatnya Jalan Mei Rt.005 Rw.005 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol/minuman keras memabukkan jenis Tuak tanpa memiliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa + 20 (dua puluh) liter minuman beralkohol jenis Tuak yang dimasukkan di dalam 1(satu) buah dirigen warna putih dengan kapasitas isi + 20 (dua puluh) liter dengan tutup dirigen warna hitam, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.-------- 
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya