Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
ATUT Bin ARTUM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1199 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATUT Bin ARTUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa ATUT Bin ARTUM (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) dan Mr. X (teman Sdr. UDIN) (DPO) di daerah siring Banjarmasin dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menerima upah sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. UDIN (DPO) untuk membelikan sabu-sabu, dimana Terdakwa menggunakan Rp25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk membeli bensin dan masih menyimpan sisa Rp25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) lagi.
  • Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDIN (DPO) dan Mr. X (DPO) pergi ke rumah Sdr. IYUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin untuk membeli sabu-sabu seharga Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan akan Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. UDIN (DPO).
  • Setelah memperoleh sabu-sabu, Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Sdr. UDIN (DPO), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UDIN (DPO) dan Mr. X (DPO) menuju ke daerah Liang Anggang, sekira pukul 22.15 WITA saat sedang berada di Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Sdr. UDIN (DPO) menaruh sabu-sabu di tutup jaket yang Terdakwa pakai dan pergi ke Indomaret karena Mr. X (DPO) ingin membeli rokok.
  • Sekira pukul 22.15 WITA pada saat Terdakwa menunggu didepan Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tersebut Terdakwa didatangi oleh Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru, Terdakwa kemudian diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,39 gram dan berat bersih seberat 0,21 gram yang disimpan di tutup kepala jaket lengan hitam warna abu-abu merk ceronas yang dikenakan oleh Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,21 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti telah disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,017 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05660/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.017 gram yang disita dari Terdakwa ATUT Bin ARTUM (Alm) diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa ATUT Bin ARTUM (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 22.15 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat dan kemudian sekira pukul 22.15 WITA menindaklanjuti informasi tersebut saksi mendatangi Alamat yang dimaksud yaitu di Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,39 gram dan berat bersih seberat 0,21 gram yang disimpan di tutup kepala jaket lengan hitam warna abu-abu merk ceronas yang dikenakan oleh Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan dari Terdakwa memperoleh 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,39 gram dan berat bersih seberat 0,21 gram tersebut dengan cara membeli dari Sdr. IYUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di daerah Sungai Baru Banjarmasin.
  • Maksud dan tujuan Terdakwa membeli sabu-sabu adalah untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. UDIN (DPO).
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,21 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti telah disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,017 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05660/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.017 gram yang disita dari Terdakwa ATUT Bin ARTUM (Alm) diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya