Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Bjb PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk 1.Ahmad Sipurrahim
2.Nita Rosanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Sipurrahim
2Nita Rosanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.069.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1651120211001196 tanggal 09 Oktober 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1651120211001196 tanggal 9 Oktober 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00119449.AH.05.01 TAHUN  2021
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Fortuner V 4X4 2,7 Nomor Rangka: MHFYX59G788011543 Nomor Mesin: 2TR6568429 Tahun: 2008 Nomor Polisi: DA 1640 BT (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 98.069.000
b. Kerugian Immateriil = Rp. 50.000.000
Total ________________________(+)
= Rp. 148.069.000
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merk: Toyota Fortuner V 4X4 2,7  Nomor Rangka: MHFYX59G788011543 Nomor Mesin: 2TR6568429  Tahun: 2008 Nomor Polisi: DA 1640 BT  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak