Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Bjb MIRZA PT.BFI FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Banjarbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIRZA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BFI FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  PENGGUGAT dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas BPKB MOBIL beserta mobilnya merk HONDA-MOBILIO-E 1.5 AT CVT PRESTIGE, NO RANGKA MHRDD4850EJ402094, NO MESIN L15211105255, TAHUN 2014, WARNA HITAM MUTIARA, PLAT B1116UMA, NO. P-03697268, NAMA DI BPKB HENDRA RIZKY ARIYANTO .
  4. Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);----------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan BPKB HONDA MOBILIO E 1.5 AT CVT PRESTIGE Plat B1116UMA dengan nomor kontrak 4252102611 setelah terjadinya pelunasan sebesar Rp.83.000.000,. kepada PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban apapun daripadanya;-----
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan nyata sebesar Rp. 105.000.000,. (Seratus Lima juta rupiah);-
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan nyata sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);----------------------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;----------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;------------
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);--------------------------
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;---------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak