INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | BRI Unit Syamsudin Noor | 1.Ratna Sari Goh 2.Adi Panjung Permana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.437.915,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.437.915,- ( SERATUS SATU JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.251.983,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 12.185.932,- ( DUA BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Serti?kat Hak Milik Nomor : 1552 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atas nama ADI ANJUNG PERMANA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |