Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Bjb MAMMUN HERIADIE PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMMUN HERIADIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT (PT. Smart Multi Finance (SMF) Cab. Banjarbaru) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sah surat permohonan penundaan atau keringanan angsuran kepada Tergugat dengan Nomor :01SP/XI/2023 tanggal 27 September 2022 melalui JNT exspress nomor resinya JD0343470867 permohonan penggugat;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum kontrak antara Penggugat dengan tergugat nomor 04122122000641 sejak tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai kontrak kredit Rp. 822,132,000.,- (delapan ratus dua puluh dua Juta rupiah serratus tiga puluh dua juta rupiah), tenor 36 bulan  dengan angsuran Rp. 22.837.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulannya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Materil sebesar Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah ) perhari di kali selama 270 hari dengan total kerugian materil Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupaih)dan kerugian Imateril  PENGGUGAT merasa tidak tenang dalam melakukan aktivitas dan selalu was-was dalam bekerja sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) yang harus di bayar tergugat secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru mempunyai pendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak