Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
ERWANSYAH Alias IWAN Alias IWANJAGINPUTRAPEKAUMAN Bin Alm. MASYANI. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1135 /O.3.20/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANSYAH Alias IWAN Alias IWANJAGINPUTRAPEKAUMAN Bin Alm. MASYANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN Alias IWANJAGINPUTRAPEKAUMAN Bin Alm. MASYANI pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Rt.17/Rw.02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. dan Saksi IVAN MATOFANI, telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR di Jalan A. Yani Gang Keluarga Rt.02/Rw.01 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plasrik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram, yang mana Saksi SABRAH menyampaikan kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi SABRAH mendapatkan narkotika tesebut dengan cara menemui Terdakwa di daerah Pekauman Banjarmasin membeli narkotika tersebut seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya atas informasi tersebut para petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan cara mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Rt.17/Rw.02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.15 WITA, lalu saat para petugas kepolsian menemui Terdakwa, para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SABRAH, di Jalan A. Yani Gang Keluarga Rt.02/Rw.01 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plasrik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram, yang mana Saksi SABRAH menyampaikan kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi SABRAH mendapatkan narkotika tesebut dengan cara menemui Terdakwa di daerah Pekauman Banjarmasin membeli narkotika tersebut seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu atasa hal tersebut, para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi GAJALI RAHMAN Bin Alm. JAMANI;
  • Bahwa atas penggeledahan tersebut, dutemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah Kotak Rohto Cool bersama dengan 3 (tiga) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik, 6 (enam) lembar Plastik Klip didalam rumah tersebut serta 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung Galaxi J2 Prime No. IMEI 357971087855301 warna Silver yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan peredaran gelap narkotika dengan Saksi SABRAH, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang-barang bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/85/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juni bahwa 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP. Sita/85/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juni 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,005 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04771/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN Alias IWANJAGINPUTRAPEKAUMAN Bin Alm. MASYANI pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, di suatu rumah yang beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Rt.17/Rw.02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. dan Saksi IVAN MATOFANI, telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SABRAH Alias AMANG Bin Alm. ANWAR di Jalan A. Yani Gang Keluarga Rt.02/Rw.01 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plasrik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram, yang mana Saksi SABRAH menyampaikan kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi SABRAH mendapatkan narkotika tesebut dari Terdakwa;
  • Selanjutnya atas informasi tersebut para petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dengan cara mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Rt.17/Rw.02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.15 WITA, lalu saat para petugas kepolsian menemui Terdakwa, para petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SABRAH, di Jalan A. Yani Gang Keluarga Rt.02/Rw.01 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plasrik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram, yang mana Saksi SABRAH menyampaikan kepada para petugas kepolisian bahwa Saksi SABRAH mendapatkan narkotika tesebut dari Terdakwa, lalu atas hal tersebut, para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan masyarakat setempat yang mana diantaranya adalah Saksi GAJALI RAHMAN Bin Alm. JAMANI;
  • Bahwa atas penggeledahan tersebut, dutemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah Kotak Rohto Cool bersama dengan 3 (tiga) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik, 6 (enam) lembar Plastik Klip didalam rumah tersebut serta 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung Galaxi J2 Prime No. IMEI 357971087855301 warna Silver, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang-barang bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/85/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juni bahwa 1 (satu) buah Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu serta tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP. Sita/85/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juni 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,005 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04771/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya