Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin (Alm) NGASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454 /O.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin (Alm) NGASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin (Alm) NGASIMAN pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 07.00 Wita, Terdakwa yang mengetahui jika persediaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dijualnya sudah habis kemudian terdakwa langsung menghubungi Saksi ANTOY Als SALMAN Bin BACHTIAR (selanjutnya disebut Saksi SALMAN) untuk memesan paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 5 (lima) gram dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa mengetahui jika Saksi SALMAN dapat menyediakan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut  melalui transfer rekening yang sebelumnya diberikan oleh Saksi SALMAN dengan cara menyetor tunai di sebuah toko yang berada di daerah Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, setelah terdakwa melakukan pembayaran dan memberitahukan kepada Saksi SALMAN, kemudian terdakwa disuruh oleh Saksi SALMAN untuk datang ke rumah Saksi SALMAN yang berada di Jl. Pekapuran, Kota Banjarmasin sebagaimana waktu yang telah ditentukan oleh Saksi SALMAN; ---------------
  • Sekira jam 17.00 WIta, terdakwa datang ke rumah Saksi SALMAN yang beralamat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin timur, Kota Banjarmasin untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya ia pesan di Saksi SALMAN, setelah paket sabu-sabu diserahkan oleh Saksi SALMAN kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah lalu membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut menjadi 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat perpaketnya sekitar ½ (setengah) gram yang rencananya akan dijual dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan perpaket dengan berat ¼ (seperempat) gram akan dijual dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sabu-sabu tersebut dibagi menjadi paket kecil-kecil, kemudian terdakwa menitipkan beberapa paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ALI BERNEA, Sdr. IWAN (DPO), dan Sdr. JUNAI (DPO) secara bertahap sejumlah 2 (dua) paket untuk dijualkan kembali; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wita terdakwa yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan Saksi ALI BERNEA di rumah Saksi ALI BERNEA yang beralamat di Komplek SMAY Jl.Guntung manggis Rt.024 Rw.003 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sedang melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sedang mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, setelah petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada terdakwa, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sekitarnya kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,81 gram dan berat bersih seberat 0,49 gram , yang mana masing – masing terdakwa simpan di dalam 2 (dua) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek GUDANG GARAM , setelah itu kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu – sabu tersebut terdakwa letakkan di lantai di depan terdakwa saat sedang duduk yang berada di ruang tamu dalam rumah Sdr.ALI BERNEA , kemudian untuk 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam, disita langsung dari tangan terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; --------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ineks tersebut dari Saksi SALMAN dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan berar sekitar 5 (lima) gram per paketnya yang mana dari paket tersebut kemudian terdakwa pisah menjadi paket kecil-kecil dengan berat ½ (setengah) gram dan ¼ (seperempat) gram yang nantinya akan terdakwa jual dengan cara menitipkan kepada Saksi ALI BERNEA, Sdr. IWAN (DPO), dan Sdr. JUNAI (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,81 gram dan berat bersih 0,49 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik NO. LAB : 01376/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------- -----------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin (Alm) NGASIMAN pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Komplek SMAY Jl. Guntung Manggis RT. 024 RW. 03 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------ ------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan Saksi ALI BERNEA di rumah Saksi ALI BERNEA yang beralamat di Komplek SMAY Jl.Guntung manggis Rt.024 Rw.003 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sedang melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sedang mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, setelah petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada terdakwa, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sekitarnya kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,81 gram dan berat bersih seberat 0,49 gram , yang mana masing – masing terdakwa simpan di dalam 2 (dua) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek GUDANG GARAM , setelah itu kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu – sabu tersebut terdakwa letakkan di lantai di depan terdakwa saat sedang duduk yang berada di ruang tamu dalam rumah Sdr.ALI BERNEA , kemudian untuk 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam, disita langsung dari tangan terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; --------
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ineks tersebut dari Saksi SALMAN dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan berar sekitar 5 (lima) gram per paketnya yang mana dari paket tersebut kemudian terdakwa pisah menjadi paket kecil-kecil dengan berat ½ (setengah) gram dan ¼ (seperempat) gram yang nantinya akan terdakwa jual dengan cara menitipkan kepada Saksi ALI BERNEA, Sdr. IWAN (DPO), dan Sdr. JUNAI (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,81 gram dan berat bersih 0,49 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik NO. LAB : 01376/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------- --------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya