Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Bjb RAHMAT SALEH, S.H.I ERMA FUZIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAT SALEH, S.H.I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERMA FUZIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.088.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara Nomor : 001/SPK-RS.EF/PJ-RS/2025 yang dibuat di Banjarbaru pada tanggal 01 Juni 2025 antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian biaya sewa 4 (empat) Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara sebesar Rp. 200.088.000,- (dua ratus juta delapan puluh delapan ribu rupiah) pada Penggugat dan apabila Tergugat tidak dapat membayar pengembalian biaya sewa tersebut, 1 (satu) unit mobil Nissan Juke, Warna Merah dengan No. Polisi DA 1058 WI menjadi milik Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Nissan Juke, Warna Merah dengan No. Polisi DA 1058 WI pada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  setiap hari keterlambatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta  (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDIAIR
Dan atau apabila Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak