Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.Maanawiah
2.Maslian
3.Ardian
4.Norlenasari
5.Rosehan Hamsi
1.Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung Republik Indonesia
3.Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
4.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Regional Kalimantan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maanawiah
2Maslian
3Ardian
4Norlenasari
5Rosehan Hamsi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung Republik Indonesia
3Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
4Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Regional Kalimantan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana posita tersebut adalah sebagai Perbuatan  Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Bidang tanah garapan untuk perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor 098/I-15/HAT/ST/1976 tanggal 21 September 1976, atas nama Hj. Ani, terletak Gunung Kaya Kelurahan Sungai Tiung Kabupaten Tingkat II Banjar (Kota Administratif Banjarbaru) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dengan ukuran panjang 165 meter dan lebar 80 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:

4.1. Bidang tanah garapan untuk perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor 098/I-15/HAT/ST/1976 tanggal 21 September 1976, atas nama Hj. Ani, terletak Gunung Kaya Kelurahan Sungai Tiung Kabupaten Tingkat II Banjar (Kota Administratif Banjarbaru) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dengan ukuran panjang 165 meter dan lebar 80 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • sebelah Utara 80 meter berbatasan H. Abdul Aziz
  • sebelah Selatan 80 meter berbatasan M. Hasan HS
  • sebelah Barat 165 meter berbatasan Asmani
  • sebelah Timur 165 meter berbatasan Jalan

4.2. Bidang tanah berdasarkan Berita Acara Pengukuran atas nama Saidi tanggal 18 Desember 2012, terletak di Gudang Bahalang lingkungan RT 29 RW 09 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran luas sekitar 10.347,3 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:

  • sebelah Utara 146 meter berbatasan Asmani
  • sebelah Selatan 120 meter berbatasan Amran
  • sebelah Barat 76 meter berbatasan H. Supiansuri
  • sebelah Timur 79,6 meter berbatasan Jalan

4.3. Bidang tanah kering untuk perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 01/AGR/KST/I/1998 tanggal 05 Januari 1998, atas nama Asmani, terletak di Gudang Bahalang Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Administrasi Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

  • sebelah Utara 80 meter berbatasan H. Supiansuri
  • sebelah Selatan 80 meter berbatasan Jalan
  • sebelah Barat 126 meter berbatasan Amran
  • sebelah Timur 174 meter berbatasan Asmani

5. Menetapkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum bukti atas kepemilikan Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 berupa Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut.

6. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatannya tersebut kepada  Para Penggugat secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar 6.132.300.000,- (enam milyar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

6.1. Kerugian tanah seluas 20.000 meter persegi x Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

6.2. Kerugian rusaknya tanaman pohon sengon sekitar 1000 pohon x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

6.3. Kerugian hilang dan rusaknya pagar pavling blok sekitar 85 meter x Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp 32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

6.4. Kerugian secara immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara ini.

8. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas  obyek sengketa bidang tanah tersebut.

9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta  rupiah) perhari apabila lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

10. Menetapkan dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi dari Tergugat;

11. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak