Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
MUHAMMAD YANTO Als YANTO Als AMAD Bin Alm. M. ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 915/O.3.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YANTO Als YANTO Als AMAD Bin Alm. M. ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YANTO Als YANTO Bin Alm. M. ABDULLAH pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Desa Hambawang RT. 017 RW.- Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka  Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.00 WITA Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Hambawang RT. 017 RW.- Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra NF 100 LD tahun pembuatan 2004 dengan nomor rangka MH1HB21164K588281 nomor mesin HB21E1586158 No. Pol. DA 3944 PH berwarna hitam orange yang tidak dilengkapi dengan BPKB maupun STNK dan diakui sebagai milik Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah) lalu ditawarkan kepada Terdakwa dengan harga senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mensetujuinya, setelah menerima uang pembayaran Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah) pernah menawarkan terhadap Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash yang diakui milik Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah).
  • Bahwa kemudian diketahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra NF 100 LD tahun pembuatan 2004 dengan nomor rangka MH1HB21164K588281 nomor mesin HB21E1586158 No. Pol. DA 3944 PH berwarna hitam orange adalah milik Saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin SULAIMAN (Alm) yang mana barang tersebut merupakan barang hasil dari mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum yang dilakukan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY YAHYA (penuntutan terpisah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin SULAIMAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya