Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. 2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH |
AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias AMIN Bin RUDI ZENSASTRO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 729 /O.3.20/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias AMIN Bin RUDIZENSASTRO, pada hari Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan,jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke- 3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia terdakwa AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias AMIN Bin RUDIZENSASTRO, pada hari Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan,jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |