Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Bjb Dra. Hj. Noormayani Ir. SUYUNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. Noormayani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. SUYUNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan SHM No.1207/12589 atas nama Drs. H. Imansyah Azis tahun 1983 BPN Banjarbaru , dengan luas 651 meter persegi yang berlokasi dulunya di Jalan Intan Sari sekarang Jalan Puyau  Sei. Besar Kota Banjarbaru Berkekuatan Hukum.
4. Menyatakan Tanah di obyek yang di sengketakan adalah sah milik Penggugat.
5. Menyatakan SHM No.9764 atas nama SUYONO tahun 2006 BPN Banjarbaru dengan luas 660 meter persegi yang berlokasi di jalan Padat Karya Sei. Besar Kota Banjarbaru Tidak Berkekuatan Hukum.
6. Menyatakan segala surat lainnya  yang menindih surat Penggugat di atas tanah Penggugat Tidak Berkekuatan Hukum.
7. Menyatakan Kepada  Tergugat bahwa bangunan yang berdiri di atas obyek tanah Penggugat adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum, serta Penggugat berhak/dapat untuk mengkosongkannya tanpa syarat apapun dari Tergugat 
8. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar semua bangunan di atas tanah Penggugat  tanpa syarat apapun juga.
9. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti milik Penggugat.
10. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan.
11. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp.1. 800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat secara tunai.
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
13. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
14. Membebankan biaya menurut hukum.
 
 
Subsidair :
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjar Baru Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak