Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868/O.3.20 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 12.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di depan kantor SKB di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 12.45 Wita di depan kantor SKB di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wita, Terdakwa datang kerumah Saksi TAUFIK RAHMAN Alias OFEK Bin Alm. MUHAMMAD SURIA (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya disebut Saksi TAUFIK RAHMAN, di daerah Pelampaian, Kabupaten Banjar untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian rencananya akan diserahkan kepada Sdr. ROY (DPO) dan akan menerima upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berdasarkan informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di depan kantor SKB yang beralamat di  Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. ROY (DPO) dan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,69 gram yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip yang kemudian Terdakwa simpan di celana panjang bertuliskan M.Gee warna coklat yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam turut dilakukan penyitaan karena berkaitan sebagai sarana komunikasi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03284/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10923/2024/NNF milik HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH, berupa 2 (dua) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,11 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 12.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di depan kantor SKB di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 12.45 Wita di depan kantor SKB di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa kemudian Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berdasarkan informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di depan kantor SKB yang beralamat di  Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 13 Rw 03, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. ROY (DPO) dan ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,69 gram yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip yang kemudian Terdakwa simpan di celana panjang bertuliskan M.Gee warna coklat yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam turut dilakukan penyitaan karena berkaitan sebagai sarana komunikasi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03284/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10923/2024/NNF milik HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari HERMANTO Alias HERMAN Bin Alm. M. SALEH, berupa 2 (dua) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,11 gram dan berat bersih seberat 0,69 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya