Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNIT BANJARBARU ALIFIAPUTRI DEANDRA SAMODRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BANJARBARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIFIAPUTRI DEANDRA SAMODRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.937.132,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.937.132,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 64.387.493,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 5.549.639,- ( LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH
SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 1923 Kelurahan Sungai ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atas nama ALIFIAPUTRI DEANDRA SAMODRA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak