Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.GANES ADI KUSUMA,SH
FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 909 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2GANES ADI KUSUMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl R.O Ulin Gg. Amanah RT 04 RW 02 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Carnophen Zenith yang beratnya lebih dari 5 gr, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Jl R.O. Ulin Gg. Amanah RT 04 RW 02 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap barang yang Terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri, pada saat dilakukan pengeledahan di badan, terdapat Carnophen Zenith sebanyak 2 (dua) klip kecil yang berisikan masing-masing 5 (lima) klip Carnophen Zenith dan 1 (satu) klip kecil yang berisikan 4 (empat) butir Carnophen Zenith. Kemudian saat diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Terdakwa bahwa barang Zenith Carnophen tersebut dibeli dari Sdr. SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN (Dalam Berkas Terpisah) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 3 (tiga) paket yang berisikan 5 (lima) butir Carnophen Zenith, saat itu Terdakwa baru mengkonsumsi 1 (satu) butir saja, jadi tersisa sebanyak 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith. Saat ditemukan Sdr. SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN menyimpan 1 (satu) kantong Plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) klip besar Carnophen Zenith yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) butir, 1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir klip kecil yang masing-masing berisi 5 (lima) butir Carnophen Zenith, 1 (satu) klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Carnophen Zenith serta uang Rp 200.0000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditaruh didekat Carnophen Zenith tersebut, setelah pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti Saksi bawa ke polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01995/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ±0,987 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiterik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik yaitu Aipda Arif Cahyono NRP. 81040749 (Penyidik Pembantu Polsek Banjarbaru Utara) dengan Tersangka FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) klip kecil yang berisikan masing-masing klip 5 (lima) butir Carnophen Zenith dan 1 (satu) klip kecil yang berisikan 4 (empat) butir Carnophen Zenith dengan jumlah keseluruhan 14 butir dengan berat total 6,909 gr.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl R.O. Ulin Gg. Amanah RT 04 RW 02 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Carnophen Zenith yang beratnya lebih dari 5 gr, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Jl R.O. Ulin Gg. Amanah RT 04 RW 02 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap barang yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri, pada saat dilakukan pengeledahan di badan dan terhadap Carnophen Zenith sebanyak 2 (dua) klip kecil yang berisikan masing-masing 5 (lima) klip Carnophen Zenith dan 1 (satu) klip kecil yang berisikan 4 (empat) butir Carnophen Zenith. Kemudian saat diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Terdakwa bahwa barang Zenith Carnophen tersebut didapat atau dibeli dari sesorang yang mengaku bernama Sdr. SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN (Dalam Berkas Terpisah) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan 3 (tiga) paket yang berisikan 5 (lima) butir Carnophen Zenith, saat itu Terdakwa baru mengkonsumsi 1 (satu) butir saja, jadi tersisa sebanyak 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith. Saat ditemukan Sdr. SURIYADI Als PAHIT Bin HAIRUN menyimpan 1 (satu) kantong Plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) klip besar Carnophen Zenith yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) butir, 1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir klip kecil yang masing-masing berisi 5 (lima) butir Carnophen Zenith, 1 (satu) klip besar yang berisikan 100 (seratus) butir Carnophen Zenith serta uang Rp 200.0000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditaruh didekat Carnophen Zenith tersebut, setelah pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti Saksi bawa ke polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01995/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ±0,987 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiterik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik yaitu Aipda Arif Cahyono NRP. 81040749 (Penyidik Pembantu Polsek Banjarbaru Utara) dengan Tersangka FENDY PAMUNGKAS Als FENDY Bin SUWARNO telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) klip kecil yang berisikan masing-masing klip 5 (lima) butir Carnophen Zenith dan 1 (satu) klip kecil yang berisikan 4 (empat) butir Carnophen Zenith dengan jumlah keseluruhan 14 butir dengan berat total 6,909 gr.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya