Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Bjb SUJOKO JOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUJOKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
  2. Menyatakan Jual Beli Tanah tahun 2007 yang isinya TERGUGAT telah menjual sebidang tanah kepada PENGGUGAT yang terletak di Desa GUN-TUNG PAYUNG Kecamatan LANDASAN ULIN Kabupaten BANJAR (Dahulu) Kota BANJARBARU (Sekarang) seluas 595 m2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No 3449 Tahun 1998 atas nama JOHANSYAH adalah sah dan berkekuatan hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tanah seluas 595 m2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Me-ter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No 3449 Tahun 1998 atas nama JOHANSYAH terletak di Desa GUNTUNG PAYUNG Kecamatan LANDASAN ULIN Kabupaten BANJAR (dahulu) sekarang Kota BANJARBARU, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah kosong; --------------------
  • Sebelah selatan berbatas dengan jalan; -------------------------
  • Sebelah barat berbatas dengan Bedakan Bu Asep; -----------------
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan; ---------------------------

Adalah sah milik PENGGUGAT

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik No 3449 Tahun 1998 yang semula atas nama JOHANSYAH menjadi SUJOKO; -----------------------------------------
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik No 3449 Tahun 1998 yang semula atas nama JOHANSYAH menjadi SUJOKO; -----------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh ter-hadap putusan ini; ------------------------------------------------
  4. PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER; --------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak