Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah secara hukum surat kuasa menjual Nomor 14 pada 26 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris ELPERIDA TAMBUNAN, SH., MKn sita jaminan atas nama ALFITRIANI YOSADRI / TERGUGAT II Sertipikat sebidang tanah terletak di Kelurahan Syamsudin Noor sebagaimana dinyatakan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1162 seluas +/- 146 m2;
4. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1162 menjadi atas nama Penggugat berdasarkan putusan ini;
a) Sertipikat sebidang tanah terletak di Kelurahan Syamsudin Noor sebagaimana dinyatakan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1162 seluas +/- 146 m2 atas nama ALFITRIANI YOSADRI / TERGUGAT II
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1162 menjadi milik Penggugat;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|