Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Bjb 1.AHMAD BUDI MUKLISH, SH, S.Hum
2.AI SUNIATI, SH
1.ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO
2.RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI
3.RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-404/Q.3.20/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUDI MUKLISH, SH, S.Hum
2AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO[Penahanan]
2RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI[Penahanan]
3RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah yang berada di Rumah Hunian Indah Jasmine I Kontrakan No. 1 di Jl. Srikandi RT. 007 RW. 005 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru telah melakukanpenyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar jam 20.00 wita terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO, terdakwa II RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI dan terdakwa III RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO berkumpul di kontrakan terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO yang beralamat di Rumah Hunian Indah Jasmine I Kontrakan No. 1 Jl. Srikandi RT.007 RW.005 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
  • Bahwa ketika para terdakwa berkumpul kemudian muncullah ide untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, lalu para terdakwa urunan uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan terdakwa II RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa III RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO yang mencari dan mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO menelepon seseorang yang terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO kenal melalui teman main terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO di Sungai Tabuk untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Setelah disepakati harga narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO disuruh untuk mengirim uang melalui transfer ke nomor rekening orang yang tidak terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO kenal dan terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO disuruh untuk menunggu sekitar 1 (satu) jam. Setelah 1 (satu) jam menunggu terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO ditelepon untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dipinggir jalan dekat jembatan dalam bungkus kotak rokok. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, setelah mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO pulang ke kontrakannya dan dikarenakan sudah terlalu malam, para terdakwa tidak jadi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut serta berencana untuk menggunakannya pada keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar jam 12.30 wita terdakwa II RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI datang terlebih dahulu ke kontrakan terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO, lalu datang terdakwa III RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO sekitar jam 13.00 wita. Selanjutnya para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibeli sebelumya dengan cara narkotika jenis sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca menggunakan sendok dari sedotan plastik, kemudian narkotika jenis sabu-sabu di dalam pipet kaca tersebut dibakar atau dipanaskan menggunakan kompor kecil yang terbuat dari korek api gas sampai keluar asap, kemudian asap yang keluar tersebut dihisap.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita para terdakwa selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian para terdakwa duduk sambil membuat lamaran pekerjaan, pada pukul 15.00 wita petugas BNN Kota Banjarbaru yang beranggotakan DEDDY HERIYADI, SE Bin Alm NORMAN, MUSTAFA ARAFAT, SH Bin Alm JOHANSYAH SADERI dan ABDULLAH WALU Bin Alm. ARANSJAH datang dan melakukan penggerebekan di kontrakan terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah bong botol plastik bertuliskan Listerin ditemukan di bawah meja, sedangkan untuk 2 (dua) buah korek api merek Tokai warna kuning dan warna biru, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan minuman warna putih merah dan 1 (satu) lembar plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu ditemukan diatas meja, kemudian para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor BNN Kota Banjarbaru.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor : LP.Nar.K.20.0134 bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/263/KA/RH.08.00/I/2020/BNNK-BB yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, terdakwa I ABI MAULIDIN Als ABI Bin DARJO terindikasi positif metamfetamin dan amfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/262/KA/RH.08.00/I/2020/BNNK-BB yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, terdakwa II RANDY RAHMADHANI PUTRA Als RANDY Bin RAHMANI terindikasi positif metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/264/KA/RH.08.00/I/2020/BNNK-BB yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, terdakwa III RICKY ANDREAN Als RICKY Bin EKA BAGUS APRIANTO terindikasi positif metamfetamin.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, serta tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya