Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Bjb | Maskur | 1.PT. Kalimas Kharisma 2.PT. Dian Lestari Perdana 3.PT. Wings Food 4.PT. Hasel Milek Jaya 5.PT. Baramulti 6.Sumarni 7.Jayawijaya Kangmartono 8.Suta Wijaya Kangmartono 9.Sugiharto Wijaya Kangmartono 10.Lilyana Widya Poernama. W. SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer: Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas 240.000 M2 (dua ratus empat puluh ribu meter persegi) atau 24 (dua puluh empat) Hektare (belum dipotong luas jalan umum) yang terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang dulunya Kel. Landasan Ulin Barat sekarang Kel. Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Hibah Putus dari Ahli Waris H.M. Yusran Imran (Alm) yang diwakili oleh saudara H. Mahdi Ruhama tertanggal 5 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ikhwan, S.H.,M.Kn, dengan alas hak dan perbatasan sebagai berikut:
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atau surat lainnya tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Para Tergugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa; Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan pengecualian apapun; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tunai dan langsung; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sampai Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini; Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider: atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |