Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
RANI SANITRA Alias WAL Bin Alm. H. ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/O.3.20/ Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI SANITRA Alias WAL Bin Alm. H. ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa RANI SANITRA Alias WAL Bin Alm. H. ABDUL SANI., pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita di rumah yang beralamat di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru petugas kepolisian Satrenarkotika Polres Banjarbaru mengamankan satu orang lakilaki bernama Sdr. APRIYAL SANITRA dan satu orang perempuan Sdr. SISKATILOPA dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan keterangannya Sdr. APRIYAL SANITRA mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa melalui kurirnya yang bernama Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA kemudian sekira pukul 21.15 wita petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara dan menemukan Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA di sebuah Phoncel yang beralamat di Jl. A Yani Km. 6.800 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Kertak hanyar II Kabupaten Banjar, setelah ditelusuri ternyata Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA mengaku mendapatkan narkotika dari Saksi SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+), selanjutnya disebut Saksi SAYOGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diketahui kemudian berada di Surabaya Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., M.M dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H., yang merupakan Anggota kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru kembali melakukan pengembangan perkara lalu melakukan pengejaran terhadap Saksi SAYOGA di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciriciri yang sama dengan Saksi SAYOGA di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri Saksi SAYOGA, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengembangan perkara dan penggeledahan di rumah nenek Saksi SAYOGA yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya pada saat dilakukan penggeledahan ada Terdakwa di dalam rumah tersebut sedang menunggu Saksi SAYOGA;
  • Bahwa kemudian dari tangan Saksi SAYOGA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram, 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi) bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat 1,22 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi bertuliskan DENTAL PICK & BRUSH, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) lembar kertas resi transfer, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840220270574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840223288151, 1 (satu) unit handphone IPHONE 13 warna hijau dengan nomor Imei 357846859962610, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO CPH 2603 warna hitam dengan nomor Imei 863545070962394, serta dari tangan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa dan Saksi SAYOGA diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diminta untuk menjadi kurir penjualan narkotika jenis sabusabu oleh seorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. FREDY PRATAMA Alias KOH MIMING Alias MIMING sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada sekitar tahun 2013 sebanyak 7 (tujuh) ons dengan imbalan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua pada sekitar bulan Januari tahun 2024 sebanyak 1 (satu) dus mie yang tidak Terdakwa ketahui jumlahnya dengan imbalan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02947 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi SAYOGA diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “tengkorak” dengan berat netto 0,414 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RANI SANITRA Alias WAL Bin Alm. H. ABDUL SANI., pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., M.M dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H., yang merupakan Anggota kepolisian Satresnarkotika Polres Banjarbaru kembali melakukan pengembangan perkara lalu melakukan pengejaran terhadap Saksi SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+), selanjutnya disebut Saksi SAYOGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan menemukan seseorang dengan ciriciri yang sama dengan Saksi SAYOGA di sebuah Mesin ATM di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, atas hal tersebut petugas kepolisian langsung menghampiri Saksi SAYOGA, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengembangan perkara dan penggeledahan di rumah nenek Saksi SAYOGA yang beralamat di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya pada saat dilakukan penggeledahan ada Terdakwa di dalam rumah tersebut sedang menunggu Saksi SAYOGA;
  • Bahwa kemudian dari tangan Saksi SAYOGA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram, 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi) bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat 1,22 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi bertuliskan DENTAL PICK & BRUSH, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) lembar kertas resi transfer, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840220270574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840223288151, 1 (satu) unit handphone IPHONE 13 warna hijau dengan nomor Imei 357846859962610, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO CPH 2603 warna hitam dengan nomor Imei 863545070962394, serta dari tangan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa dan Saksi SAYOGA diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02947 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi SAYOGA diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “tengkorak” dengan berat netto 0,414 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa RANI SANITRA Alias WAL Bin Alm. H. ABDUL SANI., pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Terdakwa sedang berada di rumah nenek Saksi SAYOGA VALERINO TEJA Als KOH YOYO Als KOH VALLEN Als KOH ENCEK Als BITCH Als REZA VALLEN Als YOGA VALLEN Anak dari THE KIE ING (+), selanjutnya disebut Saksi SAYOGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya untuk menawarkan topi dagangan Terdakwa kepada Saksi SAYOGA;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabusabu milik Saksi SAYOGA bersama dengan Saksi SAYOGA;
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabusabu sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 4 (empat) kali hisapan;
  • Bahwa sekitar jam 20.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah di Wisata Bukit Mas Cluster Madrid D4 No. 18 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya untuk menawarkan topi dagangan Terdakwa kepada Saksi SAYOGA, kemudian dari tangan Saksi SAYOGA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram, 3 (tiga) butir narkotika jenis inek (ekstasi) bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat 1,22 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi bertuliskan DENTAL PICK & BRUSH, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) lembar kertas resi transfer, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840220270574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan Nomor Kartu 5221840223288151, 1 (satu) unit handphone IPHONE 13 warna hijau dengan nomor Imei 357846859962610, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO CPH 2603 warna hitam dengan nomor Imei 863545070962394, serta dari tangan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa dan Saksi SAYOGA diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02947 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi SAYOGA diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “tengkorak” dengan berat netto 0,414 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, Nomor : 64/SKPN/RSDI/2024, tanggal 20 April 2024 yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa RANI SANITRA Alias WAL Bin H. ABDUL SANI (Alm) dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan Gol Methaphetamin : (+) positif.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya