Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
SUPIAN SURI Alias IYAN Bin Alm. SURIANI. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIAN SURI Alias IYAN Bin Alm. SURIANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa SUPIAN SURI Alias IYAN Bin Alm. SURIANI pada hari Senin tanggal 05 bulan Februari Tahun 2024 sekira jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di SPBU LIK Liang Anggang yang beralamat di Jalan Jurusan Peleihari, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

---------- Berawal ketika Terdakwa yang sedang menaiki mobil travel dari Banjarbaru menuju Pelaihari, ditengah perjalanan mobil travel yang ditumpangi oleh Terdakwa berhenti di SPBU yang berada di LIK Liang Anggang untuk mengisi BBM, dalam waktu tunggu tersebut kemudian terdakwa pergi ke toilet yang berada di SPBU untuk buang air kecil, setelah selesai dan akan keluar dari toilet, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas milik saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA yang tertinggal dan sedang tergantung di belakang pintu toilet yang dimasuki oleh terdakwa tersebut, karena terdakwa merasa di dalam 1 (satu) buah tas tersebut terdapat barang yang berharga dan setelah terdakwa mengecek sekitaran toilet, terdakwa tidak melihat seseorang yang sedang mencari tas tersebut kemudian terdakwa mengambil isi barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA, selanjutnya terdakwa membuka isi tas tersebut dan menemukan barang-barang milik saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA berupa 1 (satu) buah Handphone OPPO F9 warna Biru, 1 (satu) buah IPAD merk APPLE dengan No serial GG7XWGNSJF8J warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), atas temuan tersebut kemudian terdakwa langsung mengeluarkan barang-barang tersebut dari tasnya lalu terdakwa bawa barang-barang tersebut dengan meninggalkan tas milik saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA tetap tergantung di belakang pintu toilet kemudian kembali ke mobil travel yang dikendarai oleh terdakwa untuk berangkat ke pelaihari; ----------------------------

---------- Beberapa saat kemudian, Saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA yang sadar bahwa tas yang ia bawa sebelumnya tertinggal di dalam kamar mandi kemudian langsung kembali ke SPBU dan mengecek isi di dalam toilet yang sebelumnya ia masuki, setelah masuk ke dalam toilet ternyata Saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA mengetahui jika tas miliknya masih tergantung di belakang pintu toilet tersebut namun barang-barang yang berada di dalam tas tersebut hilang tanpa sepengetahuan dari Saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA. Atas hal tersebut Saksi AGNES ADELIAN JOGYAKARTA menderita kerugian sejumlah ±Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya