Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Sugeng Rianto 1.Nur Cahaya
2.Hendra Miftahul Huda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Rianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Cahaya
2Hendra Miftahul Huda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.708.796,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.708.796,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.520.344,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 6.188.452,- ( ENAM JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan  Penguasaan  Fisik  Bidang  Tanah  (Sporadik)  Nomor  :  593/24/SPPFBT/KKmg/2019  Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atas nama NUR CAHAYA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak