Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2025/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
M. RIDHO Als EDO Als GANDUK Bin BIRHASANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/O.3.20/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDHO Als EDO Als GANDUK Bin BIRHASANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa M. RIDHO Als EDO Als GANDUK Bin BIRHASANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Griya Permata, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.30 WITA, berdasarkan pengembangan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Saksi RUDI Als KULA Bin SAIPULLAH dan Saksi SENI’A Als NIAH Binti MALUDIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi LEONARDUS TORTET dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. RIDHO di Jalan Griya Permata, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dengan disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram dan berat bersih 99,08 gram yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan dimasukkan dalam 1 (satu) buah jaket warna merah hitam serta 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 352601830400734, 1 (satu) buah handphone merek REDMI wara hitam dengan nomor IMEI 865669075130126, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA FIT warna hitam dengan No. Polisi DA 2703 JQ tanpa surat, kemudian sekira jam 18.00 WITA, dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Garis 1 RT. 004, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan bukti berupa 9 (sembilan) bungkus teh cina warna kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.450 gram dan berat bersih 9.240,24 gram, 2 (dua) bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.120 gram dan berat bersih 2.065,72 gram, 12 (dua belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 618,33 gram dan berat bersih 608,57 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok warna merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar karung warna hijau putih, 1 (satu) buah toples plastik warna cream, 2 (dua) buah buku catatan jual beli narkotika, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah kardus yang bertuliskan TARO warna coklat, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu berdasarkan perintah dari Sdr. BUDI IRAWAN (DPO) sekira sejak bulan Mei 2025 dengan keuntungan berupa upah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap minggunya, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.20 WITA, Sdr. BUDI IRAWAN (DPO) memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram dan berat bersih 99,08 gram kepada Saksi RUDI Als KULA Bin SAIPULLAH di sebuah Indomaret yang beralamat di Jalan Griya Permata, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA FIT warna hitam dengan No. Polisi DA 2703 JQ, setibanya dilokasi tersebut, Terdakwa diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus teh cina warna kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.450 gram dan berat bersih 9.240,24 gram, 2 (dua) bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.120 gram dan berat bersih 2.065,72 gram dan 13 (tiga belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 718,33 gram dan berat bersih 707,65 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 06052/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 19985/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau membeli Narkotikan Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

 

Atau

 

 

  Kedua:

--------- Bahwa ia Terdakwa M. RIDHO Als EDO Als GANDUK Bin BIRHASANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Griya Permata, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.30 WITA, berdasarkan pengembangan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Saksi RUDI Als KULA Bin SAIPULLAH dan Saksi SENI’A Als NIAH Binti MALUDIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi LEONARDUS TORTET dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. RIDHO di Jalan Griya Permata, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dengan disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram dan berat bersih 99,08 gram yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan dimasukkan dalam 1 (satu) buah jaket warna merah hitam serta 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 352601830400734, 1 (satu) buah handphone merek REDMI wara hitam dengan nomor IMEI 865669075130126, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA FIT warna hitam dengan No. Polisi DA 2703 JQ tanpa surat, kemudian sekira jam 18.00 WITA, dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Garis 1 RT. 004, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan ditemukan bukti berupa 9 (sembilan) bungkus teh cina warna kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.450 gram dan berat bersih 9.240,24 gram, 2 (dua) bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.120 gram dan berat bersih 2.065,72 gram, 12 (dua belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 618,33 gram dan berat bersih 608,57 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok warna merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar karung warna hijau putih, 1 (satu) buah toples plastik warna cream, 2 (dua) buah buku catatan jual beli narkotika, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah kardus yang bertuliskan TARO warna coklat, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus teh cina warna kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.450 gram dan berat bersih 9.240,24 gram, 2 (dua) bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.120 gram dan berat bersih 2.065,72 gram dan 13 (tiga belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 718,33 gram dan berat bersih 707,65 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 06052/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 19985/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,100 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya