Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Bjb Endang Hartini 1.Wahyu Racmiyati
2.Ratih Sulihati
3.Yuli Anjayani
4.Puri Andri Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Hartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Rahmat,SHEndang Hartini
Tergugat
NoNama
1Wahyu Racmiyati
2Ratih Sulihati
3Yuli Anjayani
4Puri Andri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Banjarbaru
2Lurah Landasan Ulin Tengah
3Lurah Landasan Ulin Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah obyek sengketa  sebagaimana yang termuat pada Surat Keterangan Kepala Kampung Nomor 77/AGR/LU/78 tertanggal 20 Nopember 1978 atas nama Astim Sutisna dulunya beralamat di Jalan Golf KM + 4 Landasan Ulin   yang batas -batas tanahnya sebagai berikut :
 
1. Disebelah Utara,  berbatasan dengan tanah kepunyaan Tanah Negara.
2. Disebelah Timur,   berbatasan dengan tanah Kepunyaan Jl.Setapak./jln. Golf.
3. Disebelah Selatan,  berbatasan dengan tanah Kepunyaan Gt.Utuh.
4. Disebelah Barat,  berbatasan dengan tanah Kepunyaan T.hutan Negara 
sekarang karena pemekaran kelurahaan beralamat di Jalan Golf KM + 4 RT. 10  Kelurahan Landasan Ulin Utara dengan luas 26.116 Meter persegi dengan ukuran yang berbatasan dengan :
1. Disebelah Utara, 223,20 meter berbatasan dengan Pesantren dan mesjid Nurul Maad.
2. Disebelah Timur, 218, 42 meter berbatasan dengan Khairunnisa.
3. Disebelah Selatan,117,81 meter  berbatasan dengan Jalan Golf.
4. Disebelah Barat, 119, 17 berbatasan dengan Pesantren Nurul Maad
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan proses lebih lanjut sampai dengan selesai, atas permohonan pembuatan SHM yang diajukan oleh Penggugat dengan registrasi pendaftaran nomor 9107/2023
5. Memerintahkan kepada Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk Merobohkan Pagar kawat dari Tanah Penggugat.
6. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti milik Penggugat.
7. Menyatakan Untuk Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV  secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada para penggugat secara tunai;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, dan Tergugat IV, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
11. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
12. Membebankan biaya menurut hukum.
Subsidair :
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjar Baru Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak