Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Bjb NIDA UL KHAIRAT KORNELIAN HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIDA UL KHAIRAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KORNELIAN HUTAJULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KEMENTERIAN ATR & BPN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal 1 april 1997 antara Drs. H. Kasyful Anwar (Orang tua Penggugat) dan Kornelian Hutajulu (Tergugat) yang isinya bahwa Orang tua Penggugat telah membeli sebidang tanah Perumahan seluas 772 M2 beserta Bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No 5807 Tahun 1996 atas nama Kornelian H, yang terletak di Jalan Angsana RT. 31, Desa Loktabat, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan Prayitno dan Panijan.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Saleh.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kornelian,H
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.

Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Perumahan seluas 772 M2 beserta Bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5807 Tahun 1996 atas nama Kornelian H (Tergugat), yang terletak di Jalan Angsana RT. 31, Desa loktabat,  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Prayitno dan Panijan.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Saleh.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kornelian,H
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/ perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 5807 Tahun 1996 yang semula atas nama Kornelian H (Tergugat) menjadi nama Nida Ul Khairat (Penggugat);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak