Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDDY SUTRESNO Alias DEDDY Bin Alm. SURATMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Taman Kota Idaman di Jl. Husni Thamrin, Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Awalnya pada hari Juma’t tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 20.30 WITA terdakwa di hubungi oleh Sdr. GAZALI ALS JALI meminta agar terdakwa menjemput Sdr. GAZALI di rumah Sdr. GAZALI yang beralamatkan di daerah AL Jafri, selanjutnya terdakwa menuju kerumah Sdr. GAZALI untuk meminum alcohol, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa dan Sdr. GAZALI menuju ke Taman Kota Idaman di Jl. Husni Thamrin Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
- Bahwa sesampainya di Taman Kota Idaman di Jl. Husni Thamrin Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara, Terdakwa bertemu dengan teman-temannya dan meminum alcohol, kemudian sekitar 00.30 WITA datang beberapa anggota Kepolisian Resor Banjarbaru sedang melakukan patrol dengan berpakaian preman dan menyakan kepada terdakwa lalu melakukan pemeriksaan badan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa anggota kepolisiaan Resors Banjarbaru menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang ±15 cm yang diletakkan di saku celana depan kanan Terdakwa, atas hal tersebut terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang ±15 cm tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------ |